• JL. Mentok KM. 4 Pangkalpinang
  • (0717) 421797 ; wa.me/6285176709220
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
    • Logo Agrostandar
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Kontak

Berita BRMP Babel

Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Bangka Belitung

Thumb
3346 dilihat       29 Maret 2024

Pentingnya sertifikasi benih padi penerapan SNI 6233:2015

Pendahuluan
      Benih merupakan instrumen pertanian yang berperan penting dalam capaian produktivitas yang optimal dan menghasilkan kualitas produk berdaya saing. Sertifikasi benih sangat penting bagi kemaslahatan petani dan pelaku usaha. Benih yang tidak tersertifikasi sangat rentan terhadap pemalsuan. Dampak ekonomi akibat benih palsu dapat merugikan bagi petani yang menggunakan benih dan berdampak bagi kerugian ekonomi suatu wilayah.
 
Sertifikasi benih adalah proses pemberian sertifikat benih tanaman setelah melalui pemeriksaan lapangan, pengujian, pengawasan serta memenuhi semua standar mutu benih. Benih bersertifikasi terbagi menjadi empat, yaitu benih penjenis (BS), benih dasar (FS), benih pokok (SS), dan benih sebar (ES). Benih unggul merupakan salah satu faktor penting dalam produksi padi. karena dapat meningkatkan produktivitasnya. Oleh karena itu, penggunaan benih padi unggul dalam usahatani akan meningkatkan produksi.
 
Sertifikasi Benih
Sertifikasi adalah rangkaian proses/kegiatan pemberian sertifikat benih tanaman melalui pemeriksaan, pengujian dan pengawasan, serta memenuhi semua persyaratan untuk diedarkan. Sertifikasi benih dirancang untuk mengendalikan keaslian dan kemurnian varietas dengan prinsip penentuan dan pembatasan kelas benih. 
 
Tujuan sertifikasi benih adalah untuk melindungi keaslian (keotentikan) dan kemurnian varietas selama proses produksi dan pemasaran sehingga mutu genetik, fisiologis dan fisik suatu varietas. Beberapa keutamaan dalam penggunan benih bersertifikat adalah mempunyai jaminan mutu, baik mutu fisik (kadar air, kemurnian fisik benih, bersih) maupun mutu fisiologis (daya berkecambah) yang tinggi dan kemurnian genetik (karakter tanaman sesuai dengan jenis varietas yang tertulis).
 
Beberapa keutamaan dalam penggunan benih bersertifikat adalah mempunyai jaminan mutu, baik mutu fisik (kadar air, kemurnian fisik benih, bersih) maupun mutu fisiologis (daya berkecambah) yang tinggi dan kemurnian genetik (karakter tanaman sesuai dengan jenis varietas yang tertulis). Sistem sertifikasi benih di Indonesia, benih diklasifikasikan  menjadi empat kelas, yaitu: 
 
Tabel 1.  Kelas benih padi dan warna label

No

Kelas Benih

Warna Label

1.

   Benih Penjenis (BS)

Kuning

2.

Benih Dasar (BD)

Putih

3.

Benih Pokok (BP)

Ungu

4.

Benih Sebar (BR)

Biru

 
1. Benih Penjenis
Benih Penjenis adalah merupakan turunan pertama dari benih inti (NS:  nucleus seed) suatu varietas unggul yang merupakan bahan dasar dan otentik untuk pengembangan suatu varietas atau benih sumber untuk perbanyakan Benih Dasar. Benih ini dihasilkan oleh pemulia tanaman.  
 
2. Benih Dasar 
Benih Dasar adalah turunan pertama dari Benih Penjenis dan memenuhi standar mutu kelas Benih Dasar. 
 
3. Benih Pokok
Benih Pokok yaitu turunan pertama dari Benih Dasar atau Benih Penjenis yang memenuhi standar mutu kelas Benih Pokok, 
 
4. Benih Sebar
Benih Sebar adalah turunan pertama dari Benih Pokok, Benih Dasar atau Benih Penjenis yang memenuhi standar mutu kelas Benih Sebar. 
     Proses sertifikasi benih dapat dilakukan: (i) pengawasan pertanaman dan atau pengujian di laboratorium yang diselenggarakan oleh Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih, (ii) penerapan sistem manajemen mutu, dimana produsen benih disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu, dan (iii) sertifikasi benih oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LS Pro) dengan ruang lingkup sertifikasi benih terakreditasi. Proses produksi benih, pada klas benih BS, BD, BP maupun BR harus tetap mempertahankan identitas dan kemurnian varietasnya, serta memenuhi peraturan produksi benih dan standar mutu dari masing-masing kelas benih.  
 
Persyaratan dalam produksi benih: benih sumber yang digunakan harus jelas identitasnya (varietas, kelas benih dan disertai dengan label benih), lahan harus bekas tanaman lain/berbeda atau lahan bera atau bebas tanaman voluntir, isolasi jarak antara dua varietas pada produksi padi inbrida 2 m, roguing/seleksi pertanaman minimal tiga kali (fase vegetatif, generatif awal/berbunga dan menjelang panen), lulus dalam pemeriksaan pertanaman dan lulus dalam uji mutu benih di laboratorium. Standar lapangan untuk benih bersertifikat dan standar mutu benih dalam pengujian di laboratorium dapat dilihat pada tabel 2.    
 
Tabel 2. Kelas dan Syarat Mutu Benih

Kelas

Benih 

Kadar air max (%)

Benih murni min (%)

Kotoran benih max (%) 

Campuran varietas lain (CVL) max (%)

Biji gulma (Max) (%)

Daya tumbuh min (%)

BS

BD

BP

BR

13,0

13,0

13,0

13,0

99,0

99,0

99,0

98,0

1,0

1,0

1,0

2,0

0,0

0,0

0,1

0,2

0

0

0

0

80

80

80

80

  
Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk bahan website
Judul          : Pentingnya sertifikasi benih padi penerapan SNI 6233:2015
Ditulis oleh : Minas Tiurlina Panggabean, SP, M.Si (BPSIP Kep. Bangka Belitung)
Sumber Bacaan :
1. Peraturan Pemerintah RI Nomor 44 Tahun 1995 tentang Perbenihan Tanaman
2. Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 02/Permentan/SR.120/1/2014 tentang  Produksi,Sertifikasi dan Peredaran Benih Bina
3. Peraturan Direktur Jenderal Tanaman Pangan Nomor 01/Kpts/HK.310/C/1/2009 
   Tentang Persyaratan dan Tata Cara Sertifikasi Benih Bina Tanaman Pangan
4.https://www.researchgate.net/publication/376486259_TEKNOLOGI_PRODUKSI_DAN_SERTIFIKASI_BENIH_PADI (diakses tanggal 21 Maret 2024)
5. https://pesta.bsn.go.id/produk/detail/10315-sni62332015 (diakses tanggal 22 Maret 2024)
Prev Next

- BSIP Kepulauan Bangka Belitung


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Kepala BRMP Babel Pimpin Apel Pagi: Tekankan Akselerasi LTT
    19 Mei 2025 - By BSIP Kepulauan Bangka Belitung
  • Thumb
    Prabowo Sebut Produksi Beras RI Melesat Usai Sulap Rawa Jadi Sawah
    19 Mei 2025 - By BSIP Kepulauan Bangka Belitung
  • Thumb
    Kenang 20 Tahun Pengabdian Ahmadi, S.P., M.Sc
    19 Mei 2025 - By BSIP Kepulauan Bangka Belitung
  • Thumb
    Diseminasikan Benih Padi, BRMP Babel Akselerasi LTT
    19 Mei 2025 - By BSIP Kepulauan Bangka Belitung
  • Thumb
    Pemerintah Siap untuk serap 5 Triliun utk serap 1juta ton jagung
    18 Mei 2025 - By BSIP Kepulauan Bangka Belitung

tags

SNI

Kontak

(0717) 421797 ; wa.me/6285176709220
(0717) 421797
[email protected]

Jl. Mentok km.4
Kelurahan Keramat
Kecamatan Rangkui
Kota Pangkal Pinang
Kepulauan Bangka Belitung
33684

Website : https://babel.bsip.pertanian.go.id/

© 2025 - 2025 Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Bangka Belitung. All Right Reserved