Pentingnya sertifikasi benih padi penerapan SNI 6233:2015
Pendahuluan
Benih merupakan instrumen pertanian yang berperan penting dalam capaian produktivitas yang optimal dan menghasilkan kualitas produk berdaya saing. Sertifikasi benih sangat penting bagi kemaslahatan petani dan pelaku usaha. Benih yang tidak tersertifikasi sangat rentan terhadap pemalsuan. Dampak ekonomi akibat benih palsu dapat merugikan bagi petani yang menggunakan benih dan berdampak bagi kerugian ekonomi suatu wilayah.
Sertifikasi benih adalah proses pemberian sertifikat benih tanaman setelah melalui pemeriksaan lapangan, pengujian, pengawasan serta memenuhi semua standar mutu benih. Benih bersertifikasi terbagi menjadi empat, yaitu benih penjenis (BS), benih dasar (FS), benih pokok (SS), dan benih sebar (ES). Benih unggul merupakan salah satu faktor penting dalam produksi padi. karena dapat meningkatkan produktivitasnya. Oleh karena itu, penggunaan benih padi unggul dalam usahatani akan meningkatkan produksi.
Sertifikasi Benih
Sertifikasi adalah rangkaian proses/kegiatan pemberian sertifikat benih tanaman melalui pemeriksaan, pengujian dan pengawasan, serta memenuhi semua persyaratan untuk diedarkan. Sertifikasi benih dirancang untuk mengendalikan keaslian dan kemurnian varietas dengan prinsip penentuan dan pembatasan kelas benih.
Tujuan sertifikasi benih adalah untuk melindungi keaslian (keotentikan) dan kemurnian varietas selama proses produksi dan pemasaran sehingga mutu genetik, fisiologis dan fisik suatu varietas. Beberapa keutamaan dalam penggunan benih bersertifikat adalah mempunyai jaminan mutu, baik mutu fisik (kadar air, kemurnian fisik benih, bersih) maupun mutu fisiologis (daya berkecambah) yang tinggi dan kemurnian genetik (karakter tanaman sesuai dengan jenis varietas yang tertulis).
Beberapa keutamaan dalam penggunan benih bersertifikat adalah mempunyai jaminan mutu, baik mutu fisik (kadar air, kemurnian fisik benih, bersih) maupun mutu fisiologis (daya berkecambah) yang tinggi dan kemurnian genetik (karakter tanaman sesuai dengan jenis varietas yang tertulis). Sistem sertifikasi benih di Indonesia, benih diklasifikasikan menjadi empat kelas, yaitu:
Tabel 1. Kelas benih padi dan warna label
No |
Kelas Benih |
Warna Label |
1. |
Benih Penjenis (BS) |
Kuning |
2. |
Benih Dasar (BD) |
Putih |
3. |
Benih Pokok (BP) |
Ungu |
4. |
Benih Sebar (BR) |
Biru |
1. Benih Penjenis
Benih Penjenis adalah merupakan turunan pertama dari benih inti (NS: nucleus seed) suatu varietas unggul yang merupakan bahan dasar dan otentik untuk pengembangan suatu varietas atau benih sumber untuk perbanyakan Benih Dasar. Benih ini dihasilkan oleh pemulia tanaman.
2. Benih Dasar
Benih Dasar adalah turunan pertama dari Benih Penjenis dan memenuhi standar mutu kelas Benih Dasar.
3. Benih Pokok
Benih Pokok yaitu turunan pertama dari Benih Dasar atau Benih Penjenis yang memenuhi standar mutu kelas Benih Pokok,
4. Benih Sebar
Benih Sebar adalah turunan pertama dari Benih Pokok, Benih Dasar atau Benih Penjenis yang memenuhi standar mutu kelas Benih Sebar.
Proses sertifikasi benih dapat dilakukan: (i) pengawasan pertanaman dan atau pengujian di laboratorium yang diselenggarakan oleh Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih, (ii) penerapan sistem manajemen mutu, dimana produsen benih disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu, dan (iii) sertifikasi benih oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LS Pro) dengan ruang lingkup sertifikasi benih terakreditasi. Proses produksi benih, pada klas benih BS, BD, BP maupun BR harus tetap mempertahankan identitas dan kemurnian varietasnya, serta memenuhi peraturan produksi benih dan standar mutu dari masing-masing kelas benih.
Persyaratan dalam produksi benih: benih sumber yang digunakan harus jelas identitasnya (varietas, kelas benih dan disertai dengan label benih), lahan harus bekas tanaman lain/berbeda atau lahan bera atau bebas tanaman voluntir, isolasi jarak antara dua varietas pada produksi padi inbrida 2 m, roguing/seleksi pertanaman minimal tiga kali (fase vegetatif, generatif awal/berbunga dan menjelang panen), lulus dalam pemeriksaan pertanaman dan lulus dalam uji mutu benih di laboratorium. Standar lapangan untuk benih bersertifikat dan standar mutu benih dalam pengujian di laboratorium dapat dilihat pada tabel 2.
Tabel 2. Kelas dan Syarat Mutu Benih
Kelas Benih |
Kadar air max (%) |
Benih murni min (%) |
Kotoran benih max (%) |
Campuran varietas lain (CVL) max (%) |
Biji gulma (Max) (%) |
Daya tumbuh min (%) |
BS BD BP BR |
13,0 13,0 13,0 13,0 |
99,0 99,0 99,0 98,0 |
1,0 1,0 1,0 2,0 |
0,0 0,0 0,1 0,2 |
0 0 0 0 |
80 80 80 80 |
Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk bahan website
Judul : Pentingnya sertifikasi benih padi penerapan SNI 6233:2015
Ditulis oleh : Minas Tiurlina Panggabean, SP, M.Si (BPSIP Kep. Bangka Belitung)
Sumber Bacaan :
1. Peraturan Pemerintah RI Nomor 44 Tahun 1995 tentang Perbenihan Tanaman
2. Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 02/Permentan/SR.120/1/2014 tentang Produksi,Sertifikasi dan Peredaran Benih Bina
3. Peraturan Direktur Jenderal Tanaman Pangan Nomor 01/Kpts/HK.310/C/1/2009
Tentang Persyaratan dan Tata Cara Sertifikasi Benih Bina Tanaman Pangan
4.https://www.researchgate.net/publication/376486259_TEKNOLOGI_PRODUKSI_DAN_SERTIFIKASI_BENIH_PADI (diakses tanggal 21 Maret 2024)
5. https://pesta.bsn.go.id/produk/detail/10315-sni62332015 (diakses tanggal 22 Maret 2024)